KONTEKSTUALISASI HUKUM ZANN DALAM QS AL-HUJURAT AYAT 12: METODE TEKS-KONTEKS ABDULLAH SAEED

Penulis

  • Estuningrum Penulis

Abstrak

Abstrak
Penelitian ini membahas tentang kontekstualisasi hukum zann dalam QS Al-Hujurat ayat 12. Tulisan ini bermula dengan berkembangnya penafsiran makna kata zann yang bukan hanya diartikan prasangka dalam ranah akhlak saja, tetapi sudah memasuki ranah kelimuan. Sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum zann jika penafsirannya mencakup penisbatan kata zann dalam aspek keilmuan. Penelitian ini berbasis pada studi kepustakaan (library research) dengan sumber primernya ialah QS. Al-Hujurat [49]: 12 sedangkan sumber sekundernya literatur yang mensupport penelitian. Adapun, perangkat yang digunakan paper ini adalah teori teks-konteks yang diusung oleh Abdullah Saeed. Dengan demikian, penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa (1) cakupan makna zann meliputi hasil olah prasangkan manusia, (2) kebebasan dalam ber-zann dilakukan oleh manusia tetapi eksekutornya ialah tuhan, (3) agar tidak terjerumus pada zann yang menyesatkan maka perlu iman yang kuat, hati yang bersih, dan meninggalkan amarah dalam pengambilan keputusan.
Kata kunci: Zhann, Al-Qur’an, dan Semantik.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-21